Permohonan Kasasi Ditolak, Budiyono: Perizinan PT Pulomas Sentosa Terkait Alur Muara Jelitik Sudah Tak Berlaku

Irwan
Permohonan Kasasi Ditolak, Budiyono: Perizinan PT Pulomas Sentosa Terkait Alur Muara Jelitik Sudah Tak Berlaku

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID - Kasasi nomor 365 K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Juni 2022 Mahkamah Agung RI memutuskan yang pertama menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Pulomas Sentosa dan kedua menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Merespon hal tersebut, Penasehat Hukum PT Anugerah Pasir Berkah Budiyono bersama Kepala Primkopal Lanal Babel, Heru K didampingi oleh Perwakilan DLHK Provinsi Babel, Danpos AL Sungailiat, Ketua HNSI Bangka dan Ketua SNNU Bangka menggelar konferensi pers di Posmat TNI AL Sungailiat, Rabu (21/9/2022).

Budiono selaku Penasehat Hukum PT Anugerah Pasir Berkah menuturkan apabila perusahaan (PT APB) merupakan pelaksana di lapangan yang telah ditunjuk oleh Inkopal untuk membantu melakukan normalisasi alur muara air kantung di Jelitik. Dengan adanya putusan kasasi itu, Ia katakan jika hal tersebut akan menambah semangat untuk bekerja lebih giat.

"Saya menilai salah satu faktor penyebab terhambatnya pengerjaan normalisasi alur muara yang dikerjakan oleh Inkopal adalah banyaknya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan sebelumnya (PT Pulomas). Namun demikian dengan dicabutnya ingkrahnya putusan kasasi ini merupakan titik terang berkesinambungan untuk melanjutkan pekerjaan ini dengan harapan alur muara dapat terbuka dengan cepat," ujarnya.

Apabila alur sudah dinormalisasi, maka Budiyono katakan akan berdampak positif bagi para nelayan yaitu bisa masuk keluar masuk setiap saat melalui alur muara tanpa alami kendala. Ia sebutkan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bersama masyarakat nelayan untuk mencari nafkah kedepan.

"Meski gugatan sudah ditolak oleh MA RI, kami tetap harapkan dukungan dari nelayan semoga dalam pengerjaan normalisasi alur muara kedepan tidak mengalami hambatan. Dengan gugatan ini sudah ingkrah maka bisa dipastikan seluruh perizinan yang dipegang oleh perusahaan sebelumnya (PT. Pulomas) terkait dengan alur muara dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," ucap Budiono.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga memohon kepada pihak perusahaan yang sebelumnya untuk bisa legowo dan move on. Karena ia menilai apabila perusahaan tersebut semakin membuat pergerakan diluar kewenangannya maka pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat nelayan.

"Jadi kami mohon bagi perusahaan sebelumnya untuk menghentikan segala gerakan-gerakan yang dapat merugikan masyarakat nelayan. Dan bagi teman teman yang ada di Ormas atau LSM yang masih juga melakukan pergerakan yang merugikan nelayan lebih baik untuk secepatnya berbenah diri," paparnya.

Dengan adanya putusan nomor 11 itu, pihaknya mengharapkan nantinya dapat diikutin oleh putusan-putusan yang lainnya dengan keberpihakan pada kepentingan nelayan. Ia menyakini dan percaya jika nelayan dapat memahami kondisi yang sedang terjadi.

Ditegaskannya apabila keterlambatan proses normalisasi alur muara disebabkan bukan karena tidak profesional perusahaan dalam bekerja karena ada faktor-faktor gugatan dan laporan. Bahwasannya pencabutan ijin lingkungan milik PT. Pulomas oleh pemerintah provinsi merupakan keputusan yang tepat, ini dibuktikan dengan adanya salinan putusan ingkrah dari Makamah Agung tingkat kasasi.

"Menurut pendapat kami maka dengan adanya putusan ingkrah tersebut maka semua perizinan yang di miliki Pulomas terkait dengan alur muara jelitik tidak berlaku lagi. Perlu diketahui, apabila yang dilakukan oleh Inkopal ini murni untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," kata Budiono.

Sementara itu Kepala Primkopal Lanal Babel, Mayor Heru K menjelaskan perjanjian kerjasama dari pemerintah provinsi yang dimilikinya untuk melaksanakan tugas yang intinya untuk kepentingan masyarakat khususnya bagi nelayan.

"Kita akan membantu masyarakat nelayan dengan membuka alur muara air kantung bisa terbuka. Atas diberikannya kepercayaan kepada Inkopal, kami akan menjalankannya secara maksimal untuk mengerjakan alur ini," tegasnya.

Sekali lagi, dirinya mengatakan jika pihaknya tidak ada kepentingan lain lain selain hanya fokus pada pembukaan alur muara yang bisa membantu masyarakat agar tidak mengalami kendala ketika berada di alur muara. (BBR)


Laporan: Ibnu