PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Sebagai bentuk perwujudan sila ke 5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan fokus utama dalam mencapai rasio elektrifikasi 100%, Pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.144.K/TL.03/DJL.2/2024 memberikan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi masyarakat tidak mampu yang belum tersambung dengan jaringan Listrik PT PLN (Persero).
Program yang diinisiasi Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyasar masyarakat tidak mampu dengan bantuan pasang baru Listrik daya 900 VA.
Kementrian ESDM menunjuk PT PLN (Persero) sebagai pelaksana BPBL tersebut dalam hal pemadanan data dan validasi calon penerima BPBL termasuk pemasangan instalasi listrik, pemeriksaan dan pemberian Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program bantuan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, Mohammad Munief Budiman, mengatakan PLN akan terus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi (RE) agar seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat mengakses listrik sehingga bisa membantu mendorong roda perekonomian.
“Kami telah membentuk tim dan melakukan survey tahap awal ke setiap rumah calon penerima yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial untuk setiap kabupaten yang ada di Pulau Bangka dan Belitung. Selanjutnya, hasil dari survey ini akan dilaporkan dan dilakukan validasi berjenjang bersama Kementrian hingga data calon penerima dinyatakan valid, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke tahap pemasangan instalasi dan KWH” ungkap Munief.
Munief juga menyampaikan Program BPBL ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon penerima bantuan alias gratis dari tahap survey sampai dengan penyambungan KWH. Harapan pemerintah dengan program BPBL ini seluruh masyarakat dapat mendapatkan menikmati listrik dirumahnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung jika dilapangan ada pungutan atau iuran dari oknum manapun yang harus dibayarkan oleh calon penerima BPBL dapat melaporkan kepada kantor PLN terdekat atau perangkat Desa. Kita akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli)”, tutup Munief.
FB: PLN Wilayah Bangka Belitung, Twiter:@PLNBabel
Narahubung
Zulkarnain
MSB APKU UIW BABEL
Tlp. 0717 439300
Facs. 0717 439600
Sekilas Tentang PLN
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.