PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Pejabat(PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, yang diwakilkan oleh Asisten Pelaksana Tugas bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Juhaini, turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Tingkat Daerah yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui platform Zoom Meeting pada hari Selasa (6/5/25).”
“Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Inspektur Kota Pangkalpinang, Kepala DPMPTSP, dan perwakilan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem perizinan di tingkat daerah.
“Perizinan adalah alat yang digunakan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengontrol aktivitas perusahaan di wilayahnya,” kata Juhaini dalam pidatonya.
Beliau menekankan pentingnya sistem perizinan yang teratur dan sesuai ketentuan sebagai fondasi untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di daerah.
“Pada dasarnya, perizinan merupakan bentuk legalitas, pengakuan, jaminan hukum, serta perlindungan bagi kepentingan masyarakat umum,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa regulasi pemerintah seperti PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021 telah menjelaskan pentingnya pengendalian perizinan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan hal ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja yang pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, dia mengakui masih ada tantangan dalam implementasinya.
“Masih terdapat beberapa kendala dan masalah dalam pengendalian perizinan perusahaan di daerah, terutama berkaitan dengan persyaratan, waktu, dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juhaini.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah pusat telah membuat Nota Kesepahaman pada 4 Februari 2025 antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK, dan Kepala BPPIPK untuk memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Dalam acara tersebut, Profesor Dr. Noreda Langketani, S.I.L.M., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dari Kejaksaan Agung RI, hadir sebagai pembicara utama yang menyampaikan materi “Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Perizinan di Daerah.”
Ahmad Husin Tambunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga hadir untuk menjelaskan teknis pelaksanaan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Acara diakhiri dengan semangat kerja sama antar institusi untuk mewujudkan sistem perizinan yang transparan, efisien, berorientasi pada kepentingan publik dan mendorong investasi berkelanjutan. (Dinda)”