Polda Babel Bongkar Jaringan Pencurian 12 Unit Ventilator, 5 Tersangka Diamankan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian 12 unit ventilator yang melibatkan lima orang tersangka. Kasus ini terungkap berkat investigasi mendalam melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kejadian ini diungkapkan Kapolda Babel dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian alat kesehatan RSUP yang bertempat di Parkiran Gedung Utama Polda Babel, Selasa (22/7/2025).

Dir Reskrimum dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan TKP yang dilakukan secara menyeluruh.

“Kami memeriksa 10 saksi, dan dari kesepuluh saksi inilah kami mengerucut pada satu nama yang dicurigai,” ungkap Dir Krimum.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Dari pelaku utama tersebut, investigasi berkembang dan mengungkap keterlibatan dua orang lain yang membantu aksi pencurian.

Kemudian pihak kepolisian menemukan dua orang penadah melalui jejak digital.

“Mereka bertransaksi secara online di media sosial, dan dari alamat pengiriman barang-barang itulah kami telusuri hingga menemukan para pelaku,” jelasnya.

Bukti fisik yang kuat membuat para tersangka tidak dapat mengelak. Petugas berhasil mengamankan sisa barang yang belum sempat dijual, termasuk 3 unit ventilator yang sudah siap untuk dipasarkan.

Meski telah menangkap para pelaku, penyidik masih menghadapi kendala dalam melacak 9 unit ventilator lainnya.

“Masalahnya data mereka lupa. Kami masih mengumpulkan data supaya mereka ingat kemana saja ventilator yang masih tersisa dijual,” tambahnya.

Pelaku utama diketahui memang bergerak di bidang alat kesehatan, sehingga memungkinkan terlibat dalam transaksi alat medis lainnya di berbagai tempat.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai perannya:
* Pelaku pencurian: Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
* Penadah: Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Investigasi mengungkap bahwa kedua penadah membeli ventilator dengan harga jauh di bawah standar pasar. Ventilator yang seharusnya berharga Rp 50 juta dijual dengan harga separuhnya, sementara yang berharga Rp 30 juta dijual seharga Rp 15 juta.

“Yang menerima barang mendapat harga sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Ini sudah terkonfirmasi dengan pelaku,” kata Dir Reskrimum.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, terutama dari kalangan pembeli. Namun, penentuan status tersangka akan bergantung pada harga pembelian.

“Kalau belinya harga standar agak susah, tapi kalau yang membeli di bawah harga standar seperti dua tersangka ini, bisa jadi tersangka,” pungkasnya.

Kedua penadah yang ditangkap merupakan jaringan yang berbeda dan tidak saling terkait.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan melacak aset yang belum ditemukan. (Dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *