PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID—Polda Babel menetapkan tiga tersangka terkait insiden tambang ilegal di Air Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh penambang pada 2 Februari 2026.
Hal ini disampaikan Kapolda Babel, Irjen Pol Victor T. Sihombing dalam Rilis Konferensi Pers, Jum’at (6/2/2026) di Gedung Polda Babel.
Kapolda menyampaikan bahwa dari tujuh korban, enam jenazah telah dikirim ke Pandeglang, sementara satu korban asal Lembar masih dalam pencarian hingga kini.
Setelah memeriksa 16 saksi yang merupakan para penambang, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang berstatus sebagai kolektor, pemilik, dan pemodal kegiatan tambang. Ketiga tersangka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.
Tersangka berinisial KH alias A dan S alias A dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditambah Pasal 474 KUHP. Keduanya diduga mela












