Polres Bateng Ringkus Enam Pengedar Sabu, Satu Tersangka Seorang Perempuan



BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID -- Polres Bangka Tengah kembali mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Bateng, AKBP risya Mustario dalam konferensi pers bersama wartawan di halaman Mapolres Bangka Tengah
"Dalam Operasi Antik Menumbing 2022 kita berhasil meringkus enam orang tersangka, salah satu di antaranya perempuan," ujar Kapolres Bateng.
Dikatakan AKBP Risya Mustario, dari keenam tersangka yang ditangkap didapati barang bukti (BB) sabu sebesar 19,23 gram dalam 12 hari Operasi Antik Menumbing.
"Berdasarkan hasil penangkapan, sejumlah tersangka yang diamankan tiga diantaranya memang telah masuk dalam radar target operasi (TO) dan tiga tersangka lainnya nontarget operasi," jelasnya.
Lebih lanjut, adapun tersangkanya yakni Cik Doni, Angga, Bilhuda, Putri Intan dan Karmo yang di amankan merupakan warga Kecamatan Koba, sedangkan 1 tersangka berinisial M. Aspi merupakan warga Kecamatan Sungai Selan.
"Jadi para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut kepada para penambang, nelayan dan kalangan remaja," pungkasnya.
Adapun Kapolres Bateng, menambahkan barang bukti yang turut diamankan, 7 unit handphone, 4 sepeda motor serta 1 mobil.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka telah diamankan di dalam rutan Mapolres Bateng. Serta dikenakan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BBR)
Laporan: Aqbal
Editor: Irwan