Polresta Yogyakarta Proses Laporan Dugaan Penganiayaan di Asrama ISBA

YOGYAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID — Polresta Yogyakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta. Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan dugaan penganiayaan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta dan diproses sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di wilayah Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, Ketua Asrama ISBA Yogyakarta, warga Kabupaten Bangka Selatan. Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta dan masih dalam tahap penyelidikan.

Polresta Yogyakarta menyatakan proses hukum masih berjalan dan belum dapat menyampaikan kesimpulan. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *