PT TIMAH Perkuat Tata Kelola, Libatkan Mitra Usaha dalam Pembenahan Sistem Pertambangan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — PT TIMAH (Persero) Tbk terus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan guna menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan para mitra usaha dalam rantai bisnis perusahaan.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui sosialisasi rencana perbaikan tata kelola kepada para mitra usaha, khususnya Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), yang digelar di Graha Timah, Kamis (5/3/2026).

Bacaan Lainnya

Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi menjelaskan, perusahaan tengah melakukan pembenahan sistem kerja sama pertambangan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.

Menurutnya, terdapat tujuh perubahan utama dalam sistem kerja sama yang akan diterapkan, antara lain perubahan skema kemitraan menjadi PJP, pengaturan keterlibatan masyarakat dalam penambangan, pengolahan bijih timah di Stasiun Pengumpul (STP), pola transportasi bijih, sistem pembayaran jasa, kerja sama dengan koperasi, serta penguatan peran penambangan oleh PT TIMAH.

ā€œTujuan sosialisasi ini agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap langkah perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan perusahaan,ā€ kata Handy.

Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Ilhamsyah Mahendra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan administrasi bagi seluruh mitra usaha agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Direktur SDM PT TIMAH Ratih Mayasari juga mengingatkan karyawan untuk mendukung transformasi perusahaan dengan tetap adaptif, mengutamakan keselamatan kerja, dan menjaga motivasi.

Sebagai bagian dari transformasi, PT TIMAH juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan regulator. Salah satunya melalui penandatanganan kerja sama antara Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola pertimahan yang lebih akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *