Rahmaddi Lulusan Pertama MH UBB Yang Mengusung Teori Hukum Progresif

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – Rahmaddi berhasil meraih gelar Master Hukum sebagai lulusan pertama dari Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Bangka Belitung (UBB), dengan fokus pada teori ‘Hukum Progresif’. Keberhasilannya dirayakan dalam Yudisium angkatan pertama bersama 24 mahasiswa MH UBB lainnya.

Sebagai advokat muda, Rahmaddi mencatat prestasi dengan menjadi lulusan pertama yang mengangkat teori Hukum Progresif sebagai dasar penelitiannya. Karyanya yang berjudul “Reformulasi Tindak Pidana Menghalangi Usaha Pertambangan Dalam Perspektif Penegakan Hukum Progresif” berhasil membawa pemikiran baru dalam kajian hukum.

Rahmaddi, yang sebelumnya menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum UBB, melanjutkan pendidikan ke Magister Filsafat di STFI SADRA Jakarta dan Magister PAI di IAIN Babel. Namun, ia kembali ke UBB untuk menyelesaikan program S2 di bidang Sistem Peradilan Pidana, dengan masa studi 1 tahun 10 bulan.

Penelitiannya yang terdiri dari 215 halaman, dibimbing oleh dua dosen dari UNDIP, Dr. Faisal, S.H., M.H., dan Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. UNDIP merupakan pusat berkembangnya teori Hukum Progresif, yang pertama kali digagas oleh Guru Besar Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, sebagai tanggapan atas penegakan hukum yang hanya berfokus pada keadilan tekstual.

Menurut Rahmaddi, teori Hukum Progresif berlandaskan pada keyakinan bahwa hukum harus memanusiakan manusia. “Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya,” jelasnya saat diwawancara. Ia menekankan bahwa dalam situasi tertentu, penegakan hukum membutuhkan terobosan (rule breaking) agar keadilan substansial dapat tercapai.

Mahasiswa bimbingan dosen progresif ini mencontohkan bagaimana diskresi kepolisian, kewenangan deponering oleh kejaksaan, dan recht vinding oleh hakim dapat dilakukan untuk mencapai keadilan menyeluruh. Penegak hukum, menurutnya, harus memiliki pandangan yang luas dan mendalam dalam memeriksa perkara, sehingga tercapai keadilan substansial.

“Dalam situasi tertentu, bahkan ada kebijakan untuk tidak menegakkan hukum (no enforcement of law) demi mencapai keadilan substantif,” tambahnya. Rahmaddi menekankan bahwa perubahan seperti ini hanya bisa diraih oleh pemikir-pemikir yang mampu menggugat kemapanan positivisme dalam hukum.

Rahmaddi berharap semangat dan karakter Hukum Progresif dapat terus diterapkan di berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia, dengan tujuan memperbarui hukum pidana agar lebih berorientasi pada perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal tersebut dapat dicapai jika kita tidak hanya fokus pada struktur legal negara, tetapi lebih mengutamakan ‘Negara yang Memiliki Hati Nurani’,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *