Realisasi Program PEN di Babel Capai Rp. 840 Miliar

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta menyelamatkan ekonomi nasional ditengah perlambatan ekonomi dan ancaman resesi akibat COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 11 Ayat (7) Perppu 1 2020.
PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Secara nasional, untuk tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp745,9 triliun rupiah guna implementasi PEN, terbagi menjadi 5 program yaitu Kesehatan sebesar Rp.216,17 triliun, perlindungan sosial (Rp186,64 T), program prioritas senilai Rp117,94 T, pembiayaan dukungan UMKM dan korporasi senilai Rp162,40 T, serta insentif usaha sebesar Rp.62,83 triliun.
Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan , Edih Muyadi mengatakan Stimulus pemerintah untuk menggerakkan perekonomian ketika kontribusi konsumsi rumah tangga dan investasi melemah, dilakukan dari dua sisi sekaligus, yaitu dari sisi permintaan (demand side) dan sisi penawaran (supply side).
Intervensi di sisi permintaan bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat yang sedang terpuruk, dilakukan melalui Bantuan sosial, Program Keluarga Harapan, subsidi listrik, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja.
Sedangkan intervensi dari sisi penawaran bertujuan agar para pelaku usaha tetap dapat bertahan dan menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dilakukan melalui penguatan UMKM, korporasi, dan Pemda (Cadangan DAK Fisik, DID tambahan).
“Sampai dengan akhir Triwulan III-2021, dukungan APBN untuk program pemulihan ekonomi di Kepulauan Babel telah terealisasi sebesar Rp. 840 miliar,”pungkasnya.