Riza Herdavid Pastikan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Gratis

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan tahapan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu gratis. Oleh karena itu, tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan alokasi kebutuhan diminta waspada dengan praktik percaloan.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, seluruh proses tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya. Artinya, kelulusan peserta adalah mutlak prestasi peserta itu sendiri.

Maka dari itu tenaga non-ASN yang dinyatakan mendapatkan alokasi diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun. “Saya imbau kepada tenaga non-ASN agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun,” kata Riza Herdavid, Rabu (10/9).

Menurutnya, pentingnya tenaga non-ASN yang ikut dalam pengadaan PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik. Selain itu, tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan apalagi bila ada tawaran dari calo. Dipastikan praktik tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta.

Setiap tahapan dalam pengadaan seleksi ASN pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) hingga penentuan kelulusan, telah terintegrasi dan terkomputerisasi.

Di sisi lain, pihak keluarga pengadaan PPPK paruh waktu turut dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” tegas Riza Herdavid.

Ia menjelaskan, alokasi pengadaan PPPK paruh waktu ada 1.222 formasi terdiri dari beberapa kategori. Misalnya, untuk PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 939 formasi. Rinciannya sebanyak empat formasi untuk tenaga guru, 41 formasi tenaga kesehatan dan 894 formasi tenaga teknis.

Lalu, kategori PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 283 formasi. Dengan rincian sebanyak enam formasi tenaga guru, 37 formasi tenaga kesehatan dan 240 tenaga teknis.

Adapun peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur. Termasuk peserta yang memberikan keterangan tidak benar alias palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen merupakan tanggung jawab peserta. “Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *