Oleh: Arya Daniswara / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Peredaran rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung, menurut saya bukan lagi sekadar pelanggaran kecil di sektor cukai, tetapi telah menjadi persoalan hukum dan ekonomi yang berdampak luas bagi negara maupun masyarakat. Rokok ilegal beredar bebas tanpa pita cukai, tanpa standar kesehatan, dan tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjaga ketertiban pasar. Fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di lapangan masih jauh dari efektif, sementara negara terus kehilangan potensi penerimaan yang besar. Karena itu, saya memandang bahwa persoalan rokok ilegal tidak boleh lagi dianggap enteng; ia adalah bentuk kejahatan ekonomi yang menuntut perhatian serius.
Jika merujuk pada Undang-Undang Cukai, terutama Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007, setiap orang yang membuat, mengimpor, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana. Ketentuan ini normatifnya sangat jelas: rokok tanpa cukai adalah tindak pidana. Namun menurut saya, persoalan tidak berhenti pada rumusan delik. Yang menjadi masalah adalah lemahnya pengawasan dan masih banyaknya celah distribusi yang tidak terjamah aparat. Di banyak daerah, rokok ilegal dijual secara terang-terangan di warung kecil hingga pasar malam, seolah-olah tidak ada ancaman hukum sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum diikuti dengan kehadiran negara secara nyata.
Saya melihat persoalan ini juga dipengaruhi oleh rantai distribusi yang panjang dan sulit dilacak. Produsen, pengepak, pengecer, hingga kurir online menjadi bagian dari ekosistem yang mempermudah rokok ilegal bergerak cepat dari satu titik ke titik lain. Pemeriksaan Bea Cukai kadang hanya fokus pada pintu masuk dan pengiriman besar, sementara peredaran di tingkat mikro luput dari perhatian. Akibatnya, rokok ilegal dapat beredar dengan harga jauh lebih murah, membuat masyarakat cenderung memilih produk tersebut tanpa memikirkan risiko hukum maupun kesehatan yang menyertainya.
Dari perspektif masyarakat, rokok ilegal memang terlihat menguntungkan karena lebih murah. Namun menurut saya, manfaat sesaat ini justru menimbulkan kerugian jangka panjang. Rokok ilegal tidak melalui standar kesehatan dan tidak membayar cukai yang menjadi komponen penting bagi pembiayaan layanan publik. Ketika negara kehilangan triliunan rupiah akibat praktik ilegal ini, maka masyarakat pula yang terkena dampaknya dalam bentuk berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan kata lain, rokok ilegal bukan hanya merusak sistem hukum, tetapi juga menggerogoti fondasi keuangan negara.
Saya menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi masyarakat di daerah. Minimnya literasi hukum dan kebutuhan ekonomi yang mendesak membuat sebagian orang memilih menjadi penjual atau perantara rokok ilegal. Mereka tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara. Namun, seperti juga persoalan tambang ilegal atau aktivitas ekonomi lain yang tidak berizin, tekanan ekonomi sering kali menjadi alasan utama. Karena itu, menurut saya, program edukasi hukum harus berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran pelanggaran.
Di sisi lain, peran produsen rokok legal juga tidak dapat diabaikan. Ketidakstabilan harga, persaingan yang tidak seimbang, serta meningkatnya beban cukai membuat pasar rokok ilegal semakin diminati. Saya berpendapat bahwa industri rokok legal harus memperbaiki sistem distribusi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Industri tidak bisa hanya menuntut pemerintah untuk memperketat pengawasan tanpa ikut memperbaiki tata kelola internal mereka.
Menurut saya, pemerintah perlu memperkuat strategi pengawasan berbasis teknologi. Pelacakan pita cukai digital, patroli siber terhadap penjualan online, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dapat menjadi langkah maju. Penindakan juga harus dilakukan secara merata: bukan hanya pada pengecer kecil, tetapi terutama pada aktor besar yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah masif. Sanksi harus diberikan bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan ekonomi.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa peredaran rokok ilegal adalah gambaran bagaimana celah hukum dan lemahnya pengawasan dapat merusak sistem dari dalam. Rokok ilegal bukan hanya soal barang murah, tetapi soal penghormatan terhadap hukum, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan masyarakat. Jika negara ingin menjaga integritas sistem cukai, maka penegakan hukum harus lebih tegas, pengawasan harus lebih cerdas, dan masyarakat harus diberdayakan untuk menolak produk ilegal. Tanpa itu semua, rokok ilegal akan terus membara menjadi ancaman yang perlahan tetapi pasti menggerogoti masa depan.
Menurut saya, pemberantasan rokok ilegal juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi publik mengenai bahaya perdagangan gelap ini terhadap kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa setiap pembelian rokok ilegal berarti turut mendukung praktik kriminal yang merugikan negara dan menekan pelaku usaha yang taat aturan. Edukasi yang dilakukan secara masif, baik melalui sekolah, media massa, maupun komunitas lokal, akan membantu membangun kesadaran bahwa memilih produk legal adalah bagian dari kontribusi warga terhadap penegakan hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak lagi menjadi konsumen maupun simpul distribusi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menekan peredaran rokok ilegal.







