Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Kecamatan Lubukbesar

BABELREVIEW.CO.ID – Dikabarkan akibat bekerja di luar IUP hingga tak tunaikan kewajiban pajak, maka sebanyak enam (6) perusahaan tambang pasir kuarsa tersebar di Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dikabarkan disegel Satgas PKH Babel pada Senin kemarin (03/11/2025).

Keenam perusahaan tambang pasir kuarsa yang dikabarkan disegel Satgas PKH dimaksud yaitu;

1. PT. Bimbim Transminerata Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Perlang.

2. PT. Tri Bintang Abadi Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Batuberiga.

3. CV. Sarana Suka Prima, WIUP beralamat di Desa Lubukpabrik.

4. PT. Artabumi Sentosa Indonesia, WIUP beralamat di Desa Perlang.

5. PT. Suka Jaya Bersama, WIUP beralamat di Desa Lubukbesar.

6. PT. Tambang Jaya Indah, WIUP beralamat di Desa Lubukbesar.

Menanggapi hal di atas, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpada Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah (DPMPPTSPTK Bateng), Rizaldi Adhari melalui staff Agustiar saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, terkait perizinan tambang pasir kuarsa merupakan kewenangan Pemprov Babel.

Namun, berdasarkan izin usaha pertambangan yg diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan kewenangan Pemprov Babel, bahwa untuk IUP untuk kegiatan penggalian kuarsa atau pasir kuarsa PT Bimbim Transminerata Sejahtera dengan WIUP seluas 48 hektar; PT Artabumi Sentosa Indonesia seluas 552 herktar, PT Tambang Jaya Indah seluar 189 hektar; PT Suka Jaya Bersama seluas 91 hektar; CV Sarana Suka Prima, ada 29 hektar tapi ada pengajuan peningkatan luasan IUP; Sedangkan untuk PT Tri Bintang Abadi, sesuai data sistem OSS yang dilihat saat ini belum mempunyai data IUP.

“Keenam perusahaan itu, seusai KBLI 08995 yakni penggalian kuarsa atau pasir kuarsa,” kata Agus.

Sementara itu, Kasi Tambang ESDM Babel Perwakilan Bateng, Dedi saat dikonfirmasi perihal penyegalan keenam perusahaan tambang kuarsa tersebut mengakui baru mengetahui perihal tersebut.

“Info darimana pak?. Saya baru tahu juga. Oh terkait pemeriksaan satgas PKH, saya hanya dapat info terkait pemanggilan perusahaan oleh Satgas dua minggu lalu. Belum dapat info hasilnya. Terimakasih informasinya,” ungkap Dedi.

Sedangkan Kajari Bateng, Fadeli saat dikonfirmasi hal serupa, mengarahkan awak media untuk konfirmasi lebih lanjut ke pihak Kejati Babel.

“Tolong konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Babel bang,” kata Fadeli.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp perihal penyegalan keenam perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Lubukbesar tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban kendati pesan sudah centang dua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *