Satpol PP Bangka Temukan Botol Minuman Keras di Sekolah Saat Penertiban Kawasan Tanpa Rokok

BELINYU, BABELREVIEW.CO.ID -- Satpol PP Kabupaten Bangka terus melaksanakan kegiatan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014.
Penertiban KTR dilakukan di SD Negeri 25 Kumpai, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (9/9/2020).
Kabid PPUD Satpol-PP Kabupaten Bangka Doddy Fitri Diansah mengutarakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 Kembali Bertambah Satu Orang di Kabupaten Bangka
BACA JUGA: Lama Terbengkalai, Gubernur Erzaldi Dukung Rencana Pembangunan Museum Harmoni Babel
"Di sana kami banyak menemukan bekas puntung rokok dan yang lebih parahnya ditemukan minuman beralkohol jenis arak dan bir. Sepertinya barang bukti yang kami temukan itu bekas dari para pemuda yang ada di sekitar sekolah tersebut," ujar Doddy.
Satpol PP menemukan banyak punting rokok dan botol minuman keras karena di sekolah tersebut tidak memiliki pintu pagar sehingga para pemuda sekitar dapat dengan leluasa keluar masuk area sekolah.