Satresnarkoba Polres Bateng Ringkus Pengedar Obat Tramadol

Irwan
Satresnarkoba Polres Bateng Ringkus Pengedar Obat Tramadol

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus Riyan (22) terduga pelaku pengedar obat keras jenis tramadol, Kamis (13/4/2023) bertempat di Desa Namang, Kecamatan Namang.

Kasat Narkoba IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis tramadol.

"Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti 262 butir obat tramadol, 93 butir obat tramadol yang berbentuk tablet, 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang warna hitam dan Uang tunai Rp. 630.000," ujar Windaris.

Windaris menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat tramadol berdasarkan laporan masyarakat, adanya praktik jual beli obat yang dilarang beredar tanpa ijin.


"Pelaku kita amankan saat berada di rumah, dengan didampingi perangkat RT setempat, saat dilakukan penggeledahan baik terhadap badan maupun barang, dan benar saja,  anggota kami menemukan barang bukti," terangnya.

Lebih lanjut, Windaris menuturkan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun.

"Sebagai bahan informasi kepada masyarakat bahwasannya Tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus mendapati ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter," pungkasnya. (BBR)