Satresnarkoba Polres Bateng Tangkap Pemilik 1,14 Gram Sabu

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil meringkus terduga pelaku berinisial IS (39) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram, Jumat (14/4/2023) bertempat di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris membenarkan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan pelaku berinisial IS (39) warga Kelurahan Koba.
"Terduga pelaku IS, diamankan bersama barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, 1 buah Plastik strip bening kosong, 1 buah kotak rokok," ujar Windaris.
Iptu Windaris menjelaskan, keberadaan terduga pelaku ini memang sudah lama terindentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, saat pelaku melintas dijalan, personil Satresnarkoba Polres Bangka Tengah langsung melakukan upaya penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus kotak rokok dan terbungkus dalam plastik strip bening," terangnya.
Lanjut Windaris, dari barang bukti yang didapat terduga pelaku IS digelandang ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BBR)