Seakan Kebal Hukum, Penambang Beroperasi Malam Hari

MUNTOK, BABELREVIEW.CO.ID -- Seakan tak mengenal rasa takut terhadap sangsi hukum, kembali penjarah taman hutan rakyat (Tahura) Gunung Menumbing kembali beraksi. Kawasan yang merupakan Hutan Konservasi itu terus dijarah. Bahkan, para penambang liar tersebut beroperasi di malam hari, untuk menghindari dari pengawasan aparat penegak hukum.
Pada Minggu (6/10/2019) dini hari, Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti dan pengecekan lokasi penambangan pasir timah di kampung Sinar Menumbing kawasan kaki Menumbing Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Awalnya didapatkan informasi adanya aktivitas di malam hari, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan aktifitas penambangan ilegal, dan berhasil diamankan oleh anggota Polres Bangka Barat 1 buah pipa yang digunakan untuk menyedot tanah, 1 selang spiral,1 buah jeringen BBM, 1 buah selang air dan 1 buah sakan.
Di hari berikutnya, Senin (7/10/2019), kembali Sat Pol PP dalam giat rutin mengamankan alat tambang ilegal di lokasi Tahura Menumbing. Tahura Menumbing yang luasnya mencapai lebih dari 3.000 hektare itu, tentu menyulitkan para petugas untuk melakukan pengawasan. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan langkah mereka dalam menjaga kelestarian hutan di kaki Gunung Menumbing.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, M,Si kepala BBR Selasa, (8/10/2019) membenarkan kejadian tersebut dan berdasarkan penelusuran, titik koordinat hasil pengecekan di lokasi tersebut: -2.033683,105.187516, masuk kedalam kawasan konservasi dan masih dilakukan penyelidikan atas kepemilikan barang bukti tersebut.
"Kami masih mencari informasi terkait adanya penambangan ilegal di kampung Sinar Menumbing kawasan kaki Gunung Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dan mencari informasi pemilik alat tambang tersebut," ujar Kasat Reskrim. (BBR)