Sederhanakan Struktur Organisasi, Molen Lantik Pejabat Melalui Mekanisme Penyetaraan

Irwan
Sederhanakan Struktur Organisasi, Molen Lantik Pejabat Melalui Mekanisme Penyetaraan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID -- Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil melantik 231 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021) di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan sebuah tindak lanjut dari mandat Presiden Republik Indonesia dalam pidato sidang paripurna MPR RI 20 Oktober 2019 lalu di mana Presiden memandang perlunya penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi, analisa jabatan fungsional, sampai dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8330/OTDA Tanggal 16 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten atau kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ke dalam jabatan fungsional yang disetarakan.

Wali Kota menegaskan, pelantikan ini bukanlah merupakan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan.

"Jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional, dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya. Pernyataan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia dan pemerintah pusat sudah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021." ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Molen ini juga menyatakan pihaknya sengaja mengambil hari terakhir dari batas pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan fungsional tersebut.

Tak hanya itu, Molen mengatakan pejabat yang sudah dilantik akan memegang jabatan sub koordinator dari jabatan administrasi yang setara jabatan pengawas atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Seksi (Kasi).

"Jadi yang Eselon IV semua hak dan kewajibannya, tugas pokok dan fungsinya tidak berubah, terutama gajinya tidak berubah. Dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada, untuk mulai melakukan pembenaran dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik." tegasnya.

  • Halaman
  • 1
  • 2