Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Harap PPPK Wujudkan Bateng Semakin Unggul

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 10 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan tahun 2019 silam di Ruang Rapat Bupati, Senin (8/3/2021).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bab II pasal 6 dan pasal 7 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bupati Bateng mengucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik, ia berharap agar para pegawai tersebut dapat memberikan konstribusi positif bagi Kabupaten Bangka Tengah.
"Kalian semua merupakan angkatan pertama yang dilantik sebagai PPPK di Bangka Tengah, selamat bertugas, semoga amanah dan berikan pelayanan terbaik bagi warga Bangka Tengah," ucap bupati
Algafry berharap Pegawai PPPK mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman terutama di era digitalisasi sehingga bisa memberikan sumbangsih terhadap Pemkab Bangka Tengah dalam rangka mewujudkan Visi Bangka Tengah semakin Unggul.
Sepuluh Pegawai PPPK yang dikeluarkan SK nya terdiri dari enam penyuluh pertanian dan empat guru hari ini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bateng, pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, hak dan kewajiban PPPK hampir sama dengan PNS lainnya. (BBR)
Laporan: Rhamdan
Editor: Irwan