Ombudsman Babel Selesaikan Laporan Sertifikat Tanah Masyarakat Air Gantang yang Terbengkalai 2 Tahun

PARITTIGA, BABELREVIEW.CO.ID -- Pada 20 April 2021 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima 48 laporan masuk mengenai permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Masyarakat Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat yang mangkrak selama 2 tahun.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 5 Mei 2021 kemarin, 17 laporan diantaranya dinyatakan telah selesai dan 31 laporan lainnya sedang dalam proses penyelesaian.
Atas hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak, yang sangat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah komunikasi penyelesaian laporan antara Ombudsman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan baik, kami berterimakasih atas komitmen Pak Janto yang tanggap dalam merespon pengaduan masyarakat, semata-mata demi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Atas penyelesaian permasalahan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan banyak testimoni positif dari masyarakat Desa Air Gantang.
Salah satu warga bernama M. Yunus (47) menyampaikan rasa terima kasihnya melalui video dengan memegang surat sertifikat tanah yang telah selesai.
“Terima kasih, sertifikat yang kami tunggu selame ni, telah kami terima, Alhamdulillah lancar, cepat. Ombudsman Babel, oke,” ucapnya dengan wajah yang sumringah.
Senada, warga bernama Azizah (44) dengan semangat menyampaikan testimoninya pada tim Ombudsman.
“Terimakasih kepada Ombusman bahwa sertifikat yang selama ini saya tunggu-tunggu telah selesai dengan cepat, pokoknya mantap untuk Ombudsman, pesan saya kepada Ombudsman, semoga Ombudsman semakin sukses, berjaya dan semangat terus, mantap Ombudsman,” ujarnya dengan mengacungkan jempol.
Selanjutnya Kepala Desa Air Gantang, H. Alikan (56) juga turut berpartisipasi dalam memberikan testimoninya.
“Dengan keberadaan Ombudsman ini, permasalahan kepengurusan sertifikat tanah telah selesai dengan baik. Warga yang mengurus seritifikat tanah yang mengalami masalah sudah diselesaikan melalui Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Terima kasih Ombudsman Babel,” ujarnya.
Belajar dari penyelesaian laporan masyarakat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan anti maladministrasi.
“Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan indikator kinerja yang baik dari suatu instansi. Kami mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar bersama kita dapat mewujudkan pelayanan publik tanpa maladministrasi,” tutup Yozar. (*)