Simpan Sabu, Dagol Pasrah Dibekuk Satresnarkoba Polres Bateng

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Handoko alias Dogol (43) di Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Senin (15/5/2023).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengungkapkan dari upaya penyelidikan terhadap pelaku ini yang mana terduga pelaku Handoko alias Dogol (43) yang di amankan saat berada dirumahnya di Desa Kurau Timur.
"Saat terduga pelaku kita amankan, sempat berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu - sabu yang disimpan dalam bungkus kopi sachet didepan halaman rumahnya, namun hal itu diketahui dan dilihat oleh anggota kita," ujar Iptu Windaris.
IPTU Windaris menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yakni 17 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
"Kita juga berhasil menemukan 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 bungkus kopi sachet, uang tunai senilai Rp1.500.000,- dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,43 Gram," terangnya.
IPTU Windaris menuturkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah digelandang ke Polres Bangka Tengah. Dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara. (BBR)