BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengukuhkan sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (17/12/2025). Pengukuhan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang kini memasuki fase penguatan kontrak kerja dan evaluasi kinerja aparatur.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan negara sekaligus instrumen pengendalian kinerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengangkatan saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan kepercayaan negara untuk turut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Algafry dalam sambutannya.
Namun, Algafry menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan capaian kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Status ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi konsekuensi terhadap peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme kerja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sebagian di antaranya selama belasan hingga puluhan tahun. Menurut Algafry, masa pengabdian menjadi catatan penting, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar keberlanjutan status kepegawaian.
“Evaluasi kinerja tetap menjadi faktor utama. Masa kerja harus diikuti dengan kinerja yang terukur dan berdampak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu secara simbolis. Pengukuhan ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan kebijakan kepegawaian daerah dari pola honorer menuju sistem kontrak berbasis evaluasi.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan, Sutriyanti (46), mengaku bersyukur setelah hampir 21 tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bangka Tengah.
“Status ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap pengukuhan PPPK Paruh Waktu dapat mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik.







