Subiono Tegaskan Penunjukan Suhendra Gunawan Sebagai Ketua Macab LMP Bangka Cacat Hukum

Ibnuwasisto
Subiono Tegaskan Penunjukan Suhendra Gunawan Sebagai Ketua Macab LMP Bangka Cacat Hukum
Ketua Macab LMP Kabupaten Bangka foto bersama dengan pengurus dan pembina, Jum'at (3/1/2020). (Foto.Ist)

SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID - Dengan adanya kegiatan penunjukkan Suhendra Gunawan sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh oknum tertentu, hal tersebut langsung ditanggapi secara resmi oleh pengurus cabang LMP Kabupaten Bangka di Sungailiat, Jum'at (3/1/2020).

"Kejadian ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak paham prosedur dan mengaku sebagai pengurus Markas Daerah LMP Babel dengan menunjuk Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bangka. Itu semua dapat dikatakan tidak sah, cacat hukum dan perbuatan yang ngawur," ujar Ketua LMP Kabupaten Bangka, Subiono melalui Sekretarisnya Leonardo S.pd.

Menurut keterangan Ketua Macab LMP Bangka, bahwa pihaknya sudah mengantongi SK dan KTA LMP Macab Bangka dari pusat dan semuanya masih berlaku.

"Kok saat ini ada penunjukkan ketua yang baru, dasarnya apa? Itu kan ngawur. Kami juga sudah menyampaikan ke Kapolres Bangka, apabila ada oknum yg mengaku sebagai ketua LMP Bangka atau pun anggota Macab Bangka, selain LMP yang di ketuai oleh Pak Subiono agar untuk di tindak," tegasnya.

Ia mengharapkan agar tidak ada oknum-oknum tertentu membuat suasana gaduh yang bisa menyebabkan konflik dengan perbuatan yang tidak mendasar dan ngawur. Menurutnya, LMP selama ini sudah bersinergi dengan pihak kepolisian untuk membantu menciptakan kondisi di Pemkab Bangka yang kondusif di masyarakat.

"Kalau memang mereka merasa hebat dan benar secara hukum, silahkan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku, temui saya atau ketua LMP Bangka berdasarkan SK dan KTA yang saya punya, tarik SK dan KTA saya, kalo mereka merasa benar," ujarnya.

Terkait berita dari media online yang berjudul "Rizal Effendi jabat Ketua Mada LMP Babel", pengurus Macab LMP Kabupaten Bangka menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yaitu :

1. Pemberitaan tersebut adalah "SALAH DAN KELIRU jadi mohon di ralat" karena sesuai dengan Keputusan Musyawarah Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih No.KEP.06/MUS/MTDP-LMP/XI/2019 ttg Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2019 - 2024 tanggal 3 November 2019 adalah M. Arsyad Cannu dan Anderson Derek Riwoe kemudian berdasarkan Rapat Pleno Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Babel tanggal 13 Desember 2019 tentang perubahan kepengurusan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Babel serta Surat Keputusan dari Markas Besar Laskar Merah Putih No.SK-007/MB/LMP/XII/2019 tentang Susunan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Babel masa bhakti 2019 - 2024 tanggal 20 Desember 2019 adalah FERRY IRAWAN SEBAGAI KETUA MARKAS DAERAH LASKAR MERAH PUTIH PROVINSI BABEL secara SAH, benar dan tidak cacat hukum sesuai dengan UU Ormas dan AD/ART sebagai mana termuat dalam Akta Notaris Titin Surtini,SH.,MH.,Mkn No. 09 tanggal 5 November 2014, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00887.60.10.10.2014.

2. Sdr. Rizal Effendi (alias Cadot) dan Sdr. Kasrin (alias Caplin) bukan sebagai Pengurus Mada LMP BABEL periode 2019 -2024 jadi segala tindakan & perbuatan yang bersangkutan bukan menjadi tanggung jawab MADA LMP BABEL.

3. Bagi Sdr.Rizal Effendi (alias Cadot) dan Sdr. Kasrin (alias Caplin) diminta untuk tidak mengatas namakan Mada LMP BABEL karena merupakan tindakan pelanggaran hukum, maka diminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas sesuai perundang - undangan yang berlaku.

“LMP memegang teguh persatuan dan kesatuan dengan mengedepankan kreatifitas dan tolerasi untuk membentuk generasi yang cerdas dan mandiri, NKRI HARGA MATI,” pungkasnya.


Penulis : Ibnu

Editor :

Sumber : Babel Review