Tahun Depan UMK Pangkalpinang Tak Mengalami Kenaikan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP & Naker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti menyebutkan, memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dan panduan upah minimum untuk tahun 2021 telah ditetapkan dan dikeluarkan dari Menteri Tenaga Kerja.
“Surat edaran itu pada intinya mengimbau seluruh provinsi menunda upah minimum untuk tahun 2021," jelas Amrah.
Amrah menuturkan, untuk upah minimum itu ditetapkan berdasarkan dengan upah minimum provinsi (UMP).
Sebab, Pemprov Bangka Belitung hanya menetapkan UMP yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota.
“Jadi intinya tidak mengalami kenaikan. Kalau untuk upah minimum tahun 2020 itu 8,6 persen jadi sekarang Rp 3,2 juta. Keputusan ini mulai berlaku pertanggal 1 Januari 2021 dan ditetapkan pada 27 Oktober 2020," ucapnya.
Ia menyebutkan, penundaan kenaikan UMP itu dalam rangka pemilihan ekonomi, menjaga keberlangsungan bagi usaha dan para pekerja berdampak dengan situasi ekonomi saat ini.
“Pada tanggal 27 Oktober kemarin itu sudah diadakan pertemuan oleh pengupahan provinsi yang disepakati upah minimum untuk 2021 itu sama dengan upah minimum tahun 2020. Surat keputusannya itu dikeluarkan," jelasnya. (BBR)
Penulis: Gusti
Editor: Irwan