Temuan 515 Ton Minyakita Belum Didistribusikan, Polisi Panggil Produsen

Irwan
Temuan 515 Ton Minyakita Belum Didistribusikan, Polisi Panggil Produsen

JAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri memanggil pelaku usaha atau produsen minyak goreng, Minyakita. Hal ini karena adanya temuan 515 ton stok Minyakita belum didistribusikan ke pasar.

Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Frans Marganda Tambunan menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk mengetahui detail permasalahan yang dialami pelaku usaha sehingga membuat adanya keterlambatan distribusi Minyakita.

"Nanti Badan Pangan manggil pelaku usaha pingin tahu masalahnya di mana dan minta komitmen mereka sebelum Puasa Lebaran, Minyakita ini kapan bisa didistribusikan. Tunggu aja, sabar jam 10 rapat," ungkap Frans saat ditemui di kawasan Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

515 ton stok Minyakita diproduksi sejak Desember 2022 oleh PT Bina Karya Prima (BKP). Namun ada kendala karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan Minyakita di BKP, Marunda, Jakarta Utara. Kemudian ditemukan 515 ton stok Minyakita yang belum didistribusikan.

Atas temuan tersebut, Kemendag meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan Perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.  (*)

 

 

Sumber: Okezone dilansir dari artikel berjudul “515 Ton Stok Minyakita Belum Didistribusikan, Produsen Migor Dipanggil Polisi”