PANGKALPINANG – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Bangka Belitung yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Pangkalpinang, Rabu (17/07/2024).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Safrizal ZA ini dihadiri oleh Kepala Daerah se-Provinsi Babel, unsur forkopimda tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Babel, serta turut hadir Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Babel mengatakan Rakor Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Babel ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan.
“Tentunya kegiatan ini kita laksanakan untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan agar pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab sehingga diharapkan pendapatan sektor pertambangan meningkat, dan masyarakat semakin sejahtera,” ucapnya.
Selain itu, rakor juga membicarakan proses perubahan tata kelola kedepan, termasuk mengenai pemanfaatan aset-aset jika dapat dikelola pemerintah daerah.
“Harapan kita dengan adanya proses penegakan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tindak pidana korupsi komoditas timah di Babel dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan tata niaga pertambangan timah,” ujar Pj Gubernur.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Reda Manthovani menekankan ada beberapa hal penting agar penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di Babel dapat terlaksana dengan baik.
“Pertama, untuk penegakan hukum harus tegas dan konsisten terhadap pelanggaran aturan pertambangan, kemudian terkait tata kelola bisa diperbaiki dengan menerapkan sistem perizinan yang transparan, akuntable, dan praktik yang ramah lingkungan, dan yang terakhir pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Babel,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan akan mendukung kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan setelah pembahasan dan rakor bersama Jamintel Kejagung RI.
“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini. Namun kami tentu mengharapkan adanya kebijakan dari pihak Kejagung terkait hal ini, karena berpengaruh dengan ribuan masyarakat kami,” kata Algafry.
Ia berharap industri pertambangan di Babel umumnya dan Bangka Tengah khususnya, dapat kembali beroperasi secara normal dan meningkatkan kembali perekonomian masyarakat.
“Marilah kita bersama-sama berkomitmen dalam penegakan hukum dan tata kelola pertambangan sehingga semua pertambangan legal dapat berjalan kembali dan membuka kembali lapangan pekerjaan agar ekonomi masyarakat bangkit kembali,” harap Bupati.