Tertangkap Basah Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bateng

Irwan
Tertangkap Basah Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bateng

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID -- Tertangkap basah saat hendak transaksi Narkoba, Bortolomius alias Rawin harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Bangka Tengah, lantaran aksinya mengedarkan barang haram jenis shabu diringkus tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkotika) Polres Bangka Tengah, Kamis (6/1/2022) di Koba.

Dalam dua hari beraksi tak tanggung-tanggung dua pengedar shabu di Desa Celuak dan Kecamatan Koba, kembali diringkus Satresnarkotika Polres Bangka Tengah.

Kasat Resnarkotika Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario mengungkapkan, kronologis penangkapan Rawin, sekira siang pukul 13.00 WIB di sebuah lapangan basket yang beralamat di Komplek PT Koba Tin.

"Kami mendapati laporan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu, setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapat ciri-ciri tersangka, ini Kita lakukan penangkapan di sebuah lapangan basket Komplek PT. Koba Tin. Saat petugas melakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening seberat 4,83 gram," ujarnya.

Dijelaskan, Iptu Windaris barang bukti jenis shabu tersebut sempat disembunyikan oleh tersangka di sebuah tiang lapangan basket.

"Setelah di lakukan upaya penggeledahan dan penyisiran, kita temukan barang bukti, berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah kantong plastik pening, 1 Handphone merk Samsung, serta 1 unit Sepeda motor merk Vega Zr beserta STNK," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (BBR)


Laporan: Aqbal

Editor: Irwan