THR Dibayar Tidak Sesuai Aturan Karyawan PT MSU Mengadu ke Ketua DPRD

Sejumlah Karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) yang bergerak dibidanag jual beli udang nampak mendatangi Kantor DPRD Prov Babel pada kamis siang (12/3/2026)

Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi mereka ke Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Rikky salah satu karyawan menyampikan bahwa manajemen PT MSU bertindak diluar aturan. Seperti gaji tidak sesuai UMR, jam lembur tidak dibayar serta THR tahun 2026 tidak dibayar secara proporsional.

Bayangkan saja pak saya hanya dapat THR 100 ribu kawan-kawan saya dapat ada yang dapat 200 ribu, inikan sangat menyedikan ujar Rikky kepada awak media.

Didit Srigusjaya yang juga didampingi oleh kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung mengatakan kalau kasus ini akan di mediasi oleh Disnaker Kota Pangkalpianng dan Disnaker Babel.

Didit menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Bangka Belitung untuk taat dan patuh kepada aturan yang ada dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“THR ini kan sangat dinanti oleh para karyawan untuk berlebaran maka kami minta perusahaan untuk taat pada aturan” ujar Didit.

Sampai berita ini di muat awak media sedang mengkonfirmasi kepada Tedy Halim (Acun) selaku pemilik PT MSU atas keberatan para Karyawan PT MSU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *