Tidak Ada Ruang Bagi Penjahat, Satreskrim Polres OKU Selatan Tangkap DPO Kasus Perampokan Berujung Maut

MUARADUA, BABELREVIEW.CO.ID – Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka MAS (30) ditangkap di Kotabumi, Lampung Utara, setelah buron selama sekitar delapan bulan.

Kasus ini terjadi pada September 2025 di Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan. Korban M (66), seorang petani, menjadi korban perampokan yang dilakukan MAS bersama rekannya berinisial A yang masih buron. Pelaku menganiaya, mengikat, merampas uang Rp3,5 juta dan sepeda motor korban, lalu membakar tubuh korban sebelum melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Muaradua selama sekitar satu bulan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas provinsi, polisi berhasil menangkap MAS pada 21 Juni 2026 dengan bantuan Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara. Sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, turut diamankan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan kasus yang merenggut nyawa korban. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *