Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curas Asal Lubuk Linggau

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap 2 pelaku curas yang merupakan residivis asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Beberapa kasus curas di Kota Pangkalpinang diungkapkan Kapolresta, Kombes Pol Max Mariners dalam Press Rilis, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (ANEF) yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, terungkap 4 kejadian curas yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang sama.

Bacaan Lainnya

Kejadian pertama berlangsung pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Stania. Seorang korban yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi sasaran pelaku. Tas milik korban dirampas, dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp2.000.000.

Kejadian kedua terjadi pada 12 Februari 2026 pukul 05.10 WIB di Jalan Theresia. Kasus ini menimbulkan kerugian yang lebih besar, dengan total kerugian diperkirakan senilai Rp22.000.000 yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp2.000.000, telepon genggam, dan perhiasan emas. Pada kejadian ini, korban sempat mempertahankan tasnya sehingga terseret dan mengalami luka-luka.

Kejadian ketiga berlangsung pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solihin. Korban adalah seorang ibu-ibu yang hendak menuju pasar. Pelaku berhasil merampas tas berisi uang tunai senilai Rp2.000.000.

Kejadian keempat terjadi pada 3 Maret 2026 pukul 03.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman. Dalam kasus ini pelaku gagal membawa kabur tas korban karena dua orang korban yang berboncengan sempat memberikan perlawanan. Meski demikian, korban tetap mengalami luka parah akibat terseret saat mempertahankan tasnya. Pelaku pun melarikan diri dengan tangan kosong.

Berdasarkan serangkaian kejadian tersebut, Polresta Pangkalpinang segera melakukan monitoring dan analisis lapangan. Melalui evaluasi ANEF (Analisis dan Evaluasi) terhadap seluruh TKP, petugas berhasil memastikan bahwa pelaku dari keempat kasus tersebut adalah dua orang yang sama.

Kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis di Polres Lubuk Linggau dalam kasus curas yang serupa pada tahun 2022. Setelah bebas, mereka kembali mengulangi perbuatannya di wilayah Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang dan selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

“Beberapa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat. Kami Polresta Pangkalpinang berupaya untuk mengamankan dan memberikan rasa kenyamanan pada pemeluk agama Islam yang melaksanakan bulan suci Ramadhan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Ke depan, Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukumnya dan menjadi lebih baik.
 
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati hati selama Bulan Suci Ramadhan ini terutama saat menjelang subuh dan sahur. (dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *