BABELREVIEW.CO.ID – Tingkatkan pelayanan dan fasilitas di Pelabuhan, DPRD Provinsi Bangka Belitung mendorong domain pelabuhan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Hal ini pun diungkapkan Ketua Pansus Badan Usaha Pelabuhan, Aksan Visyawan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
“Jadi melalui pansus ini, bagaimana takeover pembagian kewenangan dari pusat. Terkait pelabuhan itu jadi domainnya Provinsi, sama seperti SMA dulu dipegang Kabupaten atau Kota tapi sekarang dipegang oleh Provinsi,” ujar Aksan Visyawan, Selasa (16/4/2024).
Dengan adanya usulan pansus tersebut, Akaan Visyawan memastikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan dapat mengembangkan pelabuhan dengan lebih baik.
“Undang-undangnya sama tapi sampai sekarang belum terlaksana oleh Provinsi, maka ada usulan kita ingin membuat peraturan daerah tentang badan usaha pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut Aksan Visyawan berharap dengan adanya perpindahan kewenangan, pelabuhan dapat dilakukan penataan yang membuat pelayanan, ketersediaan perangkat dan fasilitas kepada masyarakat dapat meningkat.
“Jadi ada dua keuntungan, pertama dari sisi pendapatan asli daerah dan juga fungsi pelayanan kepada masyarakat agar pelabuhan dapat memperlancar perekonomian di Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.
Sementara itu pihaknya juga menekankan, agar pelabuhan yang menjadi pintu masuk Provinsi Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan untuk tak berhenti memberikan inovasi.
Terlebih diketahui sebelumnya, jalur pelabuhan juga kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk dapat keluar dan masuk Provinsi Bangka Belitung dikarenakan minimnya alat deteksi yang dimiliki pelabuhan.
“Jangan sampai pelabuhan terbengkalai, dengan alasan tidak ada peraturan. Provinsi harus maju, agar berkembang Bangka Belitung ini,” ungkapnya.