JAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID — Bursa Komoditas Uzbekistan atau Uzbek Commodity Exchange mendandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia Commodity & DerivatifExchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk berkolaborasi dalam mengembangkan pasar derivatif di Uzbekistan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman ICDX dalam membangun dan mempromosikan lingkungan perdagangan derivatif yang kuat.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX dalam keterangan resminya kepada media, Senin 19 Agustus 2024 mengatakan bahwa Adanya Nota Kesepahaman ini tentunya menjadi hal positif dalam upaya ICDX untuk mengembangkan pasar.
“Ini merupakan kesempatan baikbagi ICDX dan Uzbek Commodity Exchange untuk bisamelihat bahkan mungkin kedepan bisa saling mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” katanya
“Harapan kami, dengan adanya Kerjasama ini, kedepanakan menjadi stimulus bagi ICDX untuk terus berkembang, baik itu dari sisi produk, volume transaksi, maupun layanankepada pemangku kepentingan”, sambungnya Fajar Wibhiyadi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara resmi pada Jum’at, 15 Agustus 2024 di Jakarta, dilakukan oleh Ziyoviddin Badriddinov selaku Chairman of the Board Uzbek Commodity Exchange, serta Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX dan Nursalam, Direktur ICDX.
Beberapa point penting yang ditandatangani dalam Nota Kesepaham antara ICDX dengan Uzbek Commodity Exchange ini meliputi Pengembangan pasar Derivatif, Pertukaran informasi, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kerjasama teknis dan layanankonsultasi, Pengembangan Pasar, serta Kepatuhan terhadapPeraturan.
Sebagai catatan, ICDX di tahun 2024 sampai dengansemester I mencatatkan transaksi sebanyak 5.724.852,55 Lot, dengan komposisi 4.917.608,55 Lot merupakantransaksi Sistem Perdagangan Alternatif, dan 807.244 Lot adalah transaksi Multilateral.
Secara Notional Value, sepanjang semester I tahun 2024 initercatat sebesar Rp 10.794 Triliun, dengan komposisi Rp 10.718 Triliun di transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, dan Rp 76 Triliun di Transaksi Multilateral. (BBR/Release)