Oleh: Muhammad Rafli Anggoro / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Peradilan perdata Indonesia punya janji yang sederhana: siapa pun yang bersengketa berhak didengar. Tapi ada satu celah dalam sistem itu yang jarang dibicarakan verstek, yaitu ketika hakim menjatuhkan putusan karena salah satu pihak tidak hadir di sidang. Kelihatannya efisien. Dalam praktiknya, bisa menjadi bencana bagi orang yang bahkan tidak tahu dirinya sedang digugat.
Aturannya memang sudah ada. Menurut hukum acara perdata yang berlaku, pihak yang digugat wajib dipanggil ke sidang. Kalau tidak datang tanpa alasan yang sah, hakim bisa langsung memutus perkara. Masih ada jalan untuk melawan putusan itu namanya verzet, semacam banding khusus untuk yang absen. Di atas kertas, tampak adil. Masalahnya, cara kerja pemanggilan kita sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Surat panggilan dititip ke ketua RT, nyasar ke orang yang salah, atau tidak sampai sama sekali. Orang yang digugat baru tahu ia kalah dalam perkara yang sejak awal tak pernah ia ketahui sedang berjalan.
Bagi yang tidak punya akses ke pengacara, kondisinya lebih parah lagi. Jangankan hadir membela diri memahami isi surat panggilan saja sudah jadi soal tersendiri. Akhirnya praktiknya bukan lagi soal seseorang yang sengaja mengabaikan pengadilan, melainkan soal orang yang tidak punya bekal cukup untuk menghadapi roda birokrasi yang bergerak tanpa menunggunya.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambal aturan. Dibutuhkan keberanian dari lembaga peradilan untuk mengakui bahwa prosedur yang sah di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan yang nyata. Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya perlu membenahi cara memberitahu jadwal sidang, agar panggilan tidak cuma jadi formalitas. Pada saat yang sama, layanan bantuan hukum gratis harus diperluas bukan hanya di kota besar, tapi sampai ke daerah-daerah yang warganya paling rentan menjadi korban ketidaktahuan hukum.
Verstek tidak perlu dihapus. Tapi ia tidak boleh terus digunakan sebagai jalan pintas yang mengorbankan hak seseorang atas nama efisiensi.
Memang benar, putusan tanpa kehadiran membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan. Tapi jika kecepatannya dicapai dengan cara melewatkan pihak yang seharusnya didengar, maka yang kita bangun bukan peradilan yang baik hanya peradilan yang cepat. Dua hal itu berbeda.
Masalah di lapangan juga nyata. Proses pemanggilan melibatkan banyak pihak: petugas pengadilan yang bertugas menyampaikan surat, aparat desa, hingga RT/RW dan tidak ada standar yang benar-benar seragam dalam pelaksanaannya. Kalau salah satu pihak lalai menyampaikan surat, orang yang digugat tidak akan pernah tahu sidang sedang berjalan. Pembenahan ini butuh lebih dari satu instansi; butuh kemauan bersama untuk menetapkan standar yang nyata, bukan prosedur yang hanya hidup di atas kertas.
Yang tak kalah penting adalah sisi masyarakat. Banyak orang tidak tahu apa itu verstek, apalagi bagaimana cara melawannya dan berapa batas waktunya. Pendidikan hukum bukan proyek jangka pendek, tapi kalau tidak dimulai, jurang antara hak yang ada di undang-undang dan hak yang bisa dijangkau orang biasa akan terus melebar.
Pada akhirnya, verstek adalah cermin kecil dari persoalan yang lebih besar: apakah sistem hukum kita dirancang untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang sudah tahu cara bermain di dalamnya? Kerangka hukumnya tersedia, jalur untuk menggugat balik pun terbuka. Tapi selama pemahaman dan akses tidak merata, cara kerja ini akan terus melahirkan putusan yang sah secara formal namun dipertanyakan secara keadilan. Dan itu bukan pencapaian yang layak dibanggakan.








