VIDEO 9.611 Miras Impor Ilegal Dimusnahkan Kejati Babel Bersama Forkopimda

Irwan
VIDEO 9.611 Miras Impor Ilegal Dimusnahkan Kejati Babel Bersama Forkopimda
Foto dan Video : Irwan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda memusnahkan 9.611 minuman keras impor ilegal berbagai merek, yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan barang impor ilegal asal Singapura, Rabu (17/6/2020) di Dermaga Polairud Babel, Air Anyir.

Miras ilegal ini dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat drum roller. Sementara kapal cepat dilengkapi 7 mesin dengan total daya mencapai 70 knot yang mengangkut ribuan miras, sedang diajukan untuk menjadi inventaris Polairud Polda Bangka Belitung.

Ribuan miras diamankan berserta 10 orang pelaku penyelundupan dari Perairan Laut Bangka pada 4 Februari 2020 silam.Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya mengeksekusi barang bukti, setelah persidangan memutuskan hukuman 1,8 tahun hingga 2 tahun penjara kepada 10 orang pelaku.

Miras import ilegal senilai Rp 7 milyar lebih ini dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat drum roller. Sementara kapal cepat bermesin 7 kali 300 PK dengan daya maksimal 70 knot yang digunakan para penyelundup, sedang diajukan untuk menjadi inventaris Ditpolair Polda Bangka Belitung.

"Kalau kita lihat ancaman pidana Undang-Undang Perdagangan maksimal 4 tahun dengan adanya hukuman kepada para terdakwa 10 orang ini antara 1,8 tahun sampai 2 tahun itu cukup adil,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Ranu Miharja. 

Sebelumnya, pada 4 Februari lalu Polda Bangka Belitung mendapat informasi dari masyarakat adanya kapal cepat yang diduga bermuatan muniman keras ilegal.

Dari informasi tersebut Polda langsung melakukan pengejaran kapal yang memiliki kekuatan maksimal mesin 70 knot meggunakan helicopter.Dalam proses pengejaran, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Bahkan petugas harus menembak mesin kapal untuk menghentikan laju kapal. Setelah kapal berhenti petugas turun ke kapal dan berhasil menguasai kapal tanpa nama tersebut.

"Menjadi suatu pembelajaran bagi kita bahwa jalur di Selat Bangka ini adalah jalur lalu lintas perdagangan dari luar negeri menuju Jakarta atau ke daerah lainnya. Sehingga kita harus bersiap di wilayah tersebut berpatroli dengan TNI AL berpatroli dengan kapal sendiri dan helikopter,” jelas Kapolda Babel Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengapresiasi Polda Babel yang telah berhasil menyita minuman keras impor ilegal dari para pelaku di perairan Selat Bangka.

Gubernur Erzaldi juga mendukung upaya agar kapal cepat bermesin 7 kali 300 PK dengan daya 70 knot bisa menjadi inventaris Polairud Polda Babel.

"Kami bersama Pak Kajati dan Pak Kapolda memusnahkan barang bukti dari perbuatan ilegal penangkapan beebrapa waktu lalu di selat Bangka Berupa Minuman keras, handphone, satu unit kapal cepat yang sedang kita usulkan dihibahkan kepada Polda Babel,” ujar Erzaldi. (BBR)