VIDEO Penertiban PKL di Pasar Induk Pangkalpinang

Thoriq
VIDEO Penertiban PKL di Pasar Induk Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pangkalpinang bersama Satpol PP melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Induk, Kota Pangkalpinang, Senin (25/1/2021).

Kepala Disperindagkop dan UMKM Pangkalpinang Donald Tampubolon menyebutkan, Pemkot Pangkalpinang melakukan penertiban kepada PKL agar tidak menggunakan badan jalan untuk lokasi berjualan.

"Hari ini kita merelokasi sekaligus menertibkan para PKL yang memakai badan jalan, jangan sampai mengganggu aktivitas dan lalu lintas jalan," ujar Donal.

Donald menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi para PKL yang tidak memiliki lapak untuk berjualan di Pasar Kranas.

"Silahkan mereka yang berjualan pindah ke Pasar Kranas, sebenarnya kita sudah berulang kali melakukan sosialisasi, namun para pedagang beralasan tidak ada tempat, jadi kita siapkan tempat," katanya.

Ia menuturkan, tim gabungan sudah melaksanakan sosialisasi kepada para PKL, seharusnya penertiban ini dilakukan pada bulan Desember 2020 lalu.

"Sebelum melakukan penertiban kami menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang, penertiban ini bukan menggusur namun memindahkan. Mereka boleh berjualan namun tidak boleh menggunakan badan jalan," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Pangkalpinang Efran mengatakan, penertiban ini berdasarkan SK Wali Kota Pangkalpinang adanya tim yang dibentuk untuk melakukan penertiban.

"Kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan tahun kemarin. Poinnya tidak hanya pedagang namun penataan parkir, hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tersebut," katanya.

Efran menyebutkan, dalam hal ini Pemkot Pangkalpinang merelokasi para PKL untuk berjualan di Pasar Kranas yang telah disiapkan UPT Pasar.

"Ini bukan hanya sekedar penertiban, namun sudah ada solusi dari Pemkot Pangkalpinang untuk memindahkan para pedagang," ucapnya. (BBR)

Laporan: Gusti

Editor: Irwan