VIDEO Tersangka Perusak Hutan Lindung Lubuk Besar Tiba di Bandara

Irwan
VIDEO Tersangka Perusak Hutan Lindung Lubuk Besar Tiba di Bandara
Foto dan Video : Irwan

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melimpahkan berkas atas kasus pertambangan ilegal di hutan lindung Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera disidangkan.

Berdasarkan data dan keterangan saksi dan tersangka, penyidik memastikan jika tersangka berinisial A (44) telah melakukan penambangan di hutan lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri LHK sejak tahun 2019 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 3,5 hektar.


Kepala Subdit Penyidikan Perambah Hutan Ditjen Gakkum KLHK Supartono menuturkan, jika kedatangan Ditjen Gakkum ke Bangka Belitung untuk menyerahkan tersangka yang merupakan warga Desa Batu Beriga, Bangka Tengah.

Tersangka adalah pemilik dan pelaku tambang ilegal di hutan lindung yang sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara resmi melalui video conference kepada Kepala Kejari Bangka Tengah pada Minggu (4/6/2020).

"Kasus penambangan di kawasan hutan lindung Lubuk Besar, Bangka Tengah, tersangka diamankan di Jakarta langsung kita amankan dan kita sidik di Jakarta dan kita titip di Rutan Salemba sejak Februari. Tersangka inisial A warga Bukit Batu Beriga,” Jelas Supartono, Kepala Subdit Penyelidikkan Perambahan Hutan Ditjen Gakkum KLHK.

Pengungkapan penambagan ilegal di hutan lindung Lubuk Besar bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu, yang melaporkan jika ada kegiatan penambangan dengan mengeruk dan mengambil tanah uruk atau tanah puru di kawasan hutan lindung oleh tersangka.

"Untuk kasus ini dari Penyidik KLHK mencoba menggunakan dua Undang Undang secara terpisah, yakni Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang P3H dan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dua berkas dan dua sangkaan ancaman maksimal 10 tahun denda maksimal Rp 100 milyar,” jelas Supartono.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan dan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 milyar. (BBR)


Penulis : Irwan

Editor   : Admin