Wabup Bateng Instruksikan Inspektorat Investigasi Aliran Dana 581 Juta Kerjasama DLH dan XL Axiata

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) dengan XL Axiata TBK yang terjadi pada Tahun 2021 lalu diduga bermasalah, Selasa (21/1/2025).

Persoalan itu ditengarai terkuaknya kerjasama penyewaan lahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol, yang melibatkan DLH Pemkab Bateng dan provider XL Axiata dengan anggaran kerjasama 581.500.000 juta yang tidak masuk kedalam kas daerah.

Celakanya lagi biaya sewa yang seharusnya menjadi pendapatan bagi Pemkab Bateng, justru mengalir ke salah satu rekening pribadi DT yang diduga oknum honorer DLH Pemkab Bateng.

Menanggapi polemik itu, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto telah meminta Inspektorat Pemkab Bateng mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan lebih
mendalam terkait temuan permasalahan saat ini.

“Saya minta Inspektorat lakukan pemeriksaan, jika ditemukan oknum-oknum yang ikut terlibat dan terbukti secara sah bersalah, untuk segera dilakukan proses hukum. Sementara kita tunggu saja hasil laporan Inspektorat,” tegasnya.

Dikatakan Wabup Bateng, Era Susanto, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat telah dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dirinya meminta agar masalah ini jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sementara, Ketua DPC Projo Kabupaten Bangka Tengah, Abi Ridwansyah SE, menyampaikan telah melaporkan temuan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera dilakukan pengusutan dan pemeriksaan.

“Sebagai Ketua DPC Projo Bateng, saya menyesalkan temuan kasus ini. Kami juga telah melaporkan dan menyerahkan dokumen temuan ini kepada Kejati Provinsi Babel untuk segera ditindaklanjuti. Jika dilihat secara bersama adanya praktik KKN yang selama ini tersembunyi rapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abi Ridwansyah mengungkapkan, kasus yang melibatkan oknum honorer DLH Pemkab Bateng merupakan salah satu bukti penyalahgunaan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Secara kapasitas bukan ranah yang bersangkutan untuk menandatangani dokumen perjanjian kerjasama. Sekali lagi kami patut menduga adanya permufakatan jahat pejabat dan oknum DT ke pihak lainnya,” terangnya.

Dikatakan Abi, dalam kasus ini juga ditemukan kejanggalan, berdasarkan informasi yang dihimpun istri oknum honorer berinisial DT merupakan atasannya dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di DLH Pemkab Bateng.

“Jika dilihat korelasi yang ada praktik kolusi dan nepotisme dalam kasus ini sangat jelas, diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang cenderung bertujuan mengutamakan dan menguntungkan orang terdekat,” katanya.

Abi Ridwansyah menjelaskan, aliran dana kerjasama antara Pemkab Bateng dan XL Axiata, yang mengalir ke rekening pribadi oknum honorer berinisial DT diduga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Hal ini dibuktikan dari beberapa kwitansi jual beli kendaraan atas nama oknum honorer inisial DT. Aneh seharusnya uang itu mengalir kedalam kas daerah kok dialihkan ke pribadi,” tuturnya.

Abi menerangkan, dirinya berharap jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, pihaknya meminta dan mendesak agar Kejati Babel segera melakukan pemeriksaan.

“Potensi dugaan penggelapan uang negara sangat kuat, sejumlah dokumen penting yang kami anggap sebagai alat bukti sudah diserahkan ke Kejati Babel. Kami berharap hukum bekerja, semoga Kejati Babel mengusut tuntas kasus ini dan bila ditemukan potensi pelanggaran hukum pada oknum inisial DT agar dilakukan pemecatan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *