BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Wajah pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abu Hanifah Bangka Tengah kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan. Akses portal pintu masuk fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah itu dilaporkan rusak dan dibiarkan tanpa penanganan serius selama bertahun-tahun, meskipun rumah sakit tersebut mengelola anggaran operasional bernilai miliaran rupiah. Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan dan portal masuk rumah sakit di kawasan RSUD Abu Hanifah itu dinilai ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol pelayanan dasar yang layak dan representatif.
Tak hanya itu, tata kelola parkir turut menjadi sorotan tajam. Portal keluar-masuk kendaraan yang digunakan terlihat tidak layak, bahkan masih memanfaatkan pipa paralon yang sudah usang. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga berjalan tanpa standar pelayanan yang jelas.
Kritik publik pun mengarah pada dugaan orientasi keuntungan semata tanpa diimbangi peningkatan kualitas layanan. Apalagi, sistem karcis parkir kerap dilaporkan bermasalah. Sejumlah pengunjung mengeluhkan mesin otomatis tidak mengeluarkan karcis parkir, namun pungutan tetap dilakukan oleh petugas loket di lapangan.
Praktik ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir RSUD. Ketidaksesuaian antara sistem dan praktik di lapangan membuka celah potensi kebocoran yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyatakan bahwa terkait persoalan parkir, dirinya akan meneruskan keluhan tersebut kepada pihak pengelola agar segera dilakukan perbaikan.
“Kalau parkir nanti kita teruskan untuk segera diperbaiki, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah, Murzana, mengakui bahwa persoalan infrastruktur dan parkir RSUD telah menjadi perhatian serius legislatif.
Lebih lanjut, Murzana menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan persoalan lama yang hingga kini belum tuntas.
“Ini sudah menjadi PR sejak 2025. Kami sudah memberikan evaluasi kepada pihak pengelola. MOU akan berakhir Agustus 2026,” jelasnya.
DPRD, lanjutnya, akan segera memanggil pihak pengelola parkir untuk melakukan klarifikasi menyusul banyaknya laporan masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola fasilitas publik, lemahnya pengawasan, minimnya standar pelayanan, serta ketidaktegasan terhadap pihak ketiga. Jika Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak segera melakukan pembenahan, RSUD Abu Hanifah bukan hanya menghadapi persoalan infrastruktur, tetapi juga krisis kepercayaan masyarakat Bangka Tengah.










