Wajib Terapkan UMP 2024 di Bangka Selatan, Pemkab Surati 156 Perusahaan

BABELREVIEW.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan seluruh perusahaan di daerah itu wajib membayarkan kenaikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang berlaku. Seperti yang diketahui, UMP 2024 telah ditetapkan naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521. Kenaikan gaji itu wajib dibayarkan terhitung per 1 Januari 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, per tanggal 20 November 2023 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan kenaikan UMP. Hal itu sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tentang Penetapan UMP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Oleh karena itu ditegaskan kepada setiap perusahaan wajib menerapkan kenaikan upah minimum pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

“Jadi sudah ada SK-nya kenaikan UMP dari pemerintah provinsi. SK itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Wajib diberlakukan oleh semua perusahaan,” tegas Nazarudin, Kamis (4/1).

Diakuinya, kenaikan UMP 2024 memang lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen dengan kenaikan 4,04 persen. Artinya, UMP Bangka Belitung pada 2024 naik menjadi Rp3.640.000. Sedangkan tahun 2023, UMP masih sebesar Rp 3.498.479.

Sejauh ini pihaknya juga telah memberikan peringatan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Bangka Selatan untuk menerapkan kebijakan kenaikan UMP. Bahkan sebanyak 156 perusahaan yang bergerak berbagai bidang telah dilayangkan surat untuk merealisasikan kebijakan itu. Mereka diminta untuk tertib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk kesejahteraan buruh.

“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bangka Selatan. Ada sekitar 156 perusahaan kita surati untuk menerapkan standar UMP,” kata Nazarudin.

Di samping itu lanjut dia, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa perusahaan untuk memberikan upah pekerja di bawah UMP. Khususnya bagi perusahaan skala kecil yang bergerak pada bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pengecualian pemberlakuan UMKM bagi usaha mikro dan kecil diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi. Sehingga perusahaan masih memiliki peluang untuk mulai menghitung kemampuan mereka dalam membayar gaji pegawai.

“UMKM atau usaha kecil untuk menerapkan standar UMP agak keberatan seperti itu. Akan tetapi, kalau mampu itu diwajibkan untuk menerapkan UMP,” ucapnya.

Walaupun demikian kata Nazarudin, pelaksanaan upah minimum menjadi hal normatif sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hal tersebut. Berdasarkan undang-undang, jika pelaksanaan upah yang diberikan di bawah upah minimum yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan gubernur, maka pengusaha bisa dikategorikan melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana. Tak hanya itu, Pemkab Bangka Selatan tak segan-segan mencabut izin perusahaan jika tidak mematuhi regulasi penetapan upah yang berlaku.

“Kalau perusahaan-perusahaan besar yang memang dianggap mampu untuk menerapkan UMP tapi mereka tidak menerapkan nanti akan ada langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Nazarudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *