Wakil Ketua DPRD Babel: Ijtima Ulama Komisi Fatwa Klop dengan Ide Wisata Halal Babel

JAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Beliadi mengatakan, Bangka Belitung sudah siap untuk menjadi tuan rumah kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Beliadi menilai, kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan memberikan manfaat yang luas, khususnya bagi masyarakat dan wisata halal di Bangka Belitung.
“Kita kan sedang mencanangkan wisata halal di Bangka Belitung, ini mantap, pas dan sinkron. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini, kita canangkan wisata halal, ini sejalan dengan kegiatan MUI,” ungkapnya.
Kehadiran rombongan DPRD dan MUI Provinsi Bangka Belitung ke Kantor MUI Pusat untuk membahas kesiapan digelarnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
“Kami sudah menyampaikan bahwa proses sudah dimulai dan kami dalam rangka menceritakan dan melaporkan prosesnya di DPRD Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.
Beliadi menilai, kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan memberikan manfaat yang luas, khususnya bagi masyarakat dan wisata halal di Bangka Belitung.
“Kita kan sedang mencanangkan wisata halal di Bangka Belitung, ini mantap, pas dan sinkron. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini, kita canangkan wisata halal, ini sejalan dengan kegiatan MUI,” ungkapnya.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Dewan Pimpinan MUI di antaranya Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam Ahmad.
Sekjen MUI menyampaikan, DPRD Provinsi Bangka Belitung sangat mendukung kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Selain itu, kata Buya Amirsyah, DPRD Provinsi Bangka Belitung juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan sukses dan aman.
Dalam kegiatan tersebut, ada 3 hal yang akan menjadi pembahasan. Ketiga hal tersebut terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan nasional (masail qanuniyyah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *